Lhoksukon - Aparat Penegak Hukum APH didesak untuk segera melakukan audit yang mendalam terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2024, yang disinyalir terjadi nya pemborosan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak dan tidak berdampak untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat, serta penggunaan nya sangat rawan terjadi nya manipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara, ucap salah satu tokoh masyarakat Kabupaten Aceh Utara yang tidak mau nama disebut kepada tim liputan media ini.
Sebagai mana yang tercatat, penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara tahun 2024, diantaranya
- Belanja Perjalanan Dinas Rp 3.274.945.119,-
- Belanja Makanan dan Minuman Rp 1.358.741.350,-
- Belanja Pemeliharaan Alat Angkutan-Alat Angkutan Darat Bermotor-Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan Rp 447.766.239,-
- Belanja Bahan-Bahan Bakar dan Pelumas Rp 1.507.034.000,-
- Belanja Sewa Bangunan Terbuka. Rp 52.000.000,-
- Belanja Sewa Hotel Rp 40.000.000,-
- Belanja Sewa Mebel Rp 68.080.000,-
- Belanja Modal Mebel Rp 44.400.000,-
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Bahan Cetak Rp 650.592.417,-
- Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Alat Tulis Kantor Rp 245.669.350,-Belanja Alat/Bahan untuk Kegiatan Kantor- Kertas dan Cover Rp 101.703.620,-
- Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan dan Sekretariat Tim Pelaksana Kegiatan. Rp 955.568.000,-
- Belanja Honorarium Penanggungjawaban Pengelola Keuangan Rp 129.834.881,-
- Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia Rp 363.550.000,-
- Honorarium Rohaniwan Rp 79.500.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Administrasi Rp 383.250.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Pelayanan Umum Rp 478.800.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Ahli Rp 290.000.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Informasi dan Teknologi Rp 115.000.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Kebersihan Rp 439.340.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Keamanan. Rp 92.400.000,-
- Belanja Jasa Tenaga Supir Rp 72.000.000,-
- Belanja Jasa Konversi Aplikasi/Sistem Informasi Rp 132.300.000,-
Sehingga jelas-jelas terlihat ada nya pemborosan anggaran untuk kegiatan yang tidak mendesak, dan penggunaan nya sangat rawan terjadi nya manipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara dan melukai hati masyarakat, namun luput dari perhatian dan pengawasan Aparat Penegak Interer Pemerintahan (APIP) tambah nya lagi.
Maka sangat diharapkan kepada Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Aceh Utara untuk segera melakukan audit yang mendalam terhadap penggunaan anggaran di Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Utara, jika ditemukan ada nya menipulasi data dan mark up harga untuk kepentingan pribadi atau kelompok yang dapat merugikan keuangan negara, segera ditindak tegas agar menjadi contoh bagi para pejabat lainnya, dan jugak diharapkan kepada pihak Kejaksaan, apapun hasil audit nya dapat segera dipublikasikan ke publik supaya tidak lagi muncul praduga dikalangan masyarakat, tutup nya dengan nada penuh harapan.
Pada waktu yang terpisah, saat tim liputan media ini melakukan konfirmasi dengan Sekretariat Daerah (SEKDA) Kabupaten Aceh Utara, Murtala mengatakan, besar nya anggaran untuk belanja makan minum itu untuk tamu-tamu dari kementerian, sebab adat kita harus memuliakan tamu, dan supaya kita dapat perhatian dari mareka untuk pembangunan daerah, dan makan minum tersebut sebagian digunakan untuk pisah sambut Kapolres, Dandim serta acara dekranas sebut nya.
Mengenai belanja perjalanan dinas itu digunakan sesuai dengan undangan dari kementerian dan untuk kepentingan di dalam daerah, begitu juga dengan belanja bahan bakar dan pelumas, dikarenakan kendaraan pemerintah dilarang untuk mengunakan pertalite, maka harus digunakan pertamax, kalau bisa digunakan pertalite mungkin bisa lebih irit tutup nya dengan nada penuh santai melalui telpon whatsApp.(07/Tim)