Diduga Lima Tersangka Penculikan Tersebut Terkait Utang Piutang
Aceh Timur_Satreskrim Polres Aceh Timur menangkap lima tersangka pelaku dugaan tindak pidana penculikan dengan korban DF (32), Jumat 23 Agustus 2024 lalu. Diduga motif penculikan tersebut berkaitan dengan persoalan utang piutang antara korban dengan seseorang berinisial MR sebesar Rp370 juta.
"Kelima pelaku ditangkap itu, MA (45), TA (48), MU (48), RI (42), dan RA (45). Para pelaku menculik korban ketika sedang duduk di warung kopi, di kawasan Kecamatan Madat, Aceh Timur, pada Minggu, 18 Agustus 2024 sekitar pukul 13.30 WIB,
Kapolres Aceh Timur, AKBP Nova Suryandaru menyebutkan" saat kejadian korban DF didatangi oleh dua orang yang memintanya untuk ikut tersangka. Salah satu tersangka, menurut keterangan saksi kepada polisi, terlihat membawa senjata api laras pendek yang menyerupai pistol jenis FN.dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Aceh Timur, Senin (2/9).
Di saat itu juga saksi memberitahukan kejadian penculikan kepada istri korban. Lalu, memberitahukan kepada perangkat desa dan membuat laporan ke pihak kepolisian," katanya.
Nova menyampaikan" setelah mendapatkan informasi itu, pihaknya langsung membentuk tim untuk penyelidikan terkait kasus penculikan tersebut.
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku pada Jum’at, (23/8).
"Kelima pelaku berhasil diamankan di rumahnya, di kawasan Kecamatan Darul Ikhsan," katanya. Para pelaku kemudian dibawa ke Polres Aceh Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara korban selamat dan sudah dikembalikan kepada keluarga.
Para pelaku mengaku bahwa mereka melakukan penculikan terhadap korban atas perintah MR, karena korban memiliki utang terhadap MR sebesar Rp370 juta,
Dari hasil pemeriksaan, senjata yang digunakan ternyata jenis air soft gun. “Pemilik senjata MA (45). Setelah menculik korban, mereka meminta uang tebusan pada keluarga korban Rp20 juta,” katanya.
Nova juga menambahkan",korban DF sempat disekap di rumah pelaku selama empat hari. Dia pun merincikan peran para pelaku lainnya, yaitu TA (48) berperan sebagai peminta tebusan, tersangka MU (48) sebagai penyedia mobil untuk menculik korban, kemudian tersangka RI (42) dan RA (48) yang menjaga korban saat disekap di rumah MA.
Nova mengatakan",keluarga korban sempat menyerahkan uang senilai Rp10 juta kepada pelaku. Jumlah tersebut lebih sedikit dari permintaan pelaku kepada keluarga korban yang mencapai Rp20 juta.
Dalam kejadian tersebut terdapat barang bukti rantai besi, penutup wajah, uang Rp10 juta, handphone, senjata soft gun dan dua mobil,” menambahkan
Pelaku dijerat dengan Pasal 328 sub Pasal 333 ayat (1) jo Pasal 368 ayat (1) jo Pasal 56 dan Pasal 480 ayat (2) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. “Sekarang mereka semuanya sudah ditahan dan untuk korban selamat sudah dikembalikan kepada keluarganya," pungkasnya.