Notification

×

kede tex

Idependen, Aktual Dan Tepercaya

kede tex2 Mobile

Idependen, Aktual Dan Tepercaya

Youtube Globalfynews.net

Unit Tipidkor Polres Pidie Tangkap Pelaku Penggelapan Gaji Karyawan Ratusan Juta Rupiah di Jakarta

Jumat, Agustus 01, 2025 | Agustus 01, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-01T14:32:47Z

 



Sigli - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie melalui Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) berhasil menangkap seorang pria berinisial MR (34), warga Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan. MR diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang gaji karyawan dengan total kerugian sebesar Rp.600 juta.


Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu malam, 30 Juli 2025, di kediaman pelaku di kawasan Kp. Melayu Besar, Jakarta Selatan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres AKP Dedy Miswar, S. Sos, MH.


Kapolres Pidie AKBP Jaka Mulyana, SIK, MIK., melalui Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos., M.H. menyampaikan bahwa penangkapan terhadap MR merupakan hasil dari penyelidikan intensif dan profiling keberadaan pelaku, yang merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/123/V/2025/SPKT/POLRES PIDIE/POLDA ACEH, tanggal 15 Mei 2025.


"Dari hasil penelusuran dan penyelidikan mendalam, tim kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya di Jakarta. Setelah memastikan lokasi, kami langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," ujar AKP Dedy Miswar. S.Sos, MH.


Menurut Kasat Reskrim, tindak pidana penggelapan yang dilakukan MR terjadi pada rentang waktu 1 Januari hingga 5 Maret 2023. Dalam kurun waktu tersebut, MR diduga menggelapkan uang gaji milik para karyawan perusahaan tempatnya bekerja di Padang Tiji Kabupaten Pidie, hingga menyebabkan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.


Kini tersangka MR telah dibawa ke Mapolres Pidie guna proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, yang diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun, ujar Kasat Reskrim.

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update