Notification

×

kede tex

Idependen, Aktual Dan Tepercaya

kede tex2 Mobile

Idependen, Aktual Dan Tepercaya

Youtube Globalfynews.net

Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Hilux

Rabu, September 25, 2024 | September 25, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-09-26T03:27:48Z

 Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Hilux




Takengon – Sat Reskrim Polres Aceh Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian 1 unit kendaraan roda empat merk Toyota Hilux

milik Effendi (59) warga Desa Kute Lot Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.


Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra,S.I.K,M.H, mengatakan, Pelaku berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Aceh Tengah bersama BB (barang bukti), 1 unit mobil dauble cabin Hilux berikut STNK dan BPKB di Jl. Sunggal, Medan Sumatera Utara pada Kamis 19 September 2024.


Pelaku inisial IA (30) yang juga merupakan tetangga dari korban”ungkap AKBP Dody.


Kejadian pencurian ini berlangsung pada Sabtu 22 Oktober 2022, sekitar pukul 01.00 dini hari di Desa Kute Lut Kecamatan Kebayakan Kabupaten Aceh Tengah.


Pelaku melakukan pencurian dengan memantau rumah korban yang terlihat sepi.


Setelah memastikan situasi aman, Pelaku memanjat tembok pagar samping rumah korban dan berhasil mencapai ke lantai dua.


“Karena pintu lantai dua tidak terkunci, sehingga dengan mudah bagi Pelaku masuk ke dalam rumah korban,” kata Kapolres AKBP Dody, Saat menggelar konferensi pers dengan awak media, Rabu 25 September 2024 siang.


Selanjutnya Pelaku kemudian menuju kamar korban dan membuka lemari, di mana ia menemukan kunci mobil beserta STNK dan BPKB mobil.


“Dengan barang-barang tersebut, Pelaku langsung keluar melalui lantai dua turun lewat tembok yg sama, selanjutnya membuka pintu pagar dan membawa kabur mobil Hilux milik korban menuju kota Medan Sumatera Utara” ujar Dody.


Setelah Korban menyadari kehilangan mobil tersebut beberapa saat kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Aceh Tengah pada tanggal 24 Oktober 2022 lalu.


“Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut, dan melakukan penyelidikan intensif,” katanya.


Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku AI telah membawa kendaraan curian tersebut ke Kota Medan.


Upaya pengejaran pelaku membuahkan hasil. Pada tanggal 19 September 2024, sekitar pukul 23.00 Wib, Sat Reskrim berhasil menangkap Pelaku AI di sebuah kos-kosan di Jalan Sunggal, Kota Medan Sumatera Utara.


“Mobil curian ditemukan tersimpan di sebuah gudang yang sering digunakan AI untuk menyimpan kendaraan tersebut,” katanya.


Meskipun pelaku sempat menggunakan mobil curian tersebut sesekali saat ke Kota Medan, namun, ia tidak berani menjualnya, karena mengetahui bahwa surat-surat kendaraan sudah terblokir setelah dilaporkan oleh korban ke Samsat.


“Pelaku berniat menjual mobil curian itu di Medan, namun rencana tersebut gagal karena surat-surat kendaraan telah diblokir terlebih dahulu oleh korban,” Timpal Dody didampingi Kasatreskrim Iptu Deno Wahyudi, SE.M.SI.


Kini Pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.


“Terhadap Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke (3) KUHPidana Jo Pasal 362 tentang pencurian yang dilakukan di malam hari di sebuah rumah tertutup, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara”pungkas AKBP Dody

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update